Download MS-Word
Soetandyo Wignjosoebroto
‘Hukum Dalam Masyarakat’ yang di dalam kepustakaan berbahasa Inggris diistilahi ‘Law in Society’, dan yang di dalam kurikulum berbagai program studi hukum di Indonesia sejak tahun 1980an secara salah kaprah diistilahi Sosiologi Hukum, adalah salah satu cabang kajian tentang hukum sebagaimana adanya di dalam masyarakat. Sebagian khlayak akademisi menggolongkan kajaian ini sebagai kajian hukum yang diperluas ufuknya, sebagian lagi hendak membilangkan cabang kajian ini ke dalam keluarga ilmu pengetahuan sosial (IPS).. Apapun juga nomenklaturnya, kajian ini adalah suatu cabang kajian, yang seperti cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, berperhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan diri lewat kehidupan yang tertib dan terkontrol.
Mempunyai perhatian yang lebih khusus, yang sedikit-banyak membedakan diri dari kajian ilmu hukum yang klasik, tetapi juga membedakan diri dari cabang kajian ilmu-ilmu sosial yang lain, kajian ‘hukum dalam masyarakat’ ini hendak berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut ‘hukum’ atau tepatnya diseyogyakan untuk disebut agak lengkap dengan istilah ‘hukum undang-undang nasional’.. Maka, dalam hubungan ini tidaklah keliru kalau Black mendefinisikan hukum sebagai government’s social control.[1]
Dalam kehidupan masyarakat pra-modern, tatkala kehidupan itu masih berada pada skalanya dan formatnya yang lokal, homogen dan eksklusif – yang oleh sebab itu lebih cocok untuk diistilahi ‘komunitas’ (community) daripada ‘masyarakat’ (society) atau ‘masyarakat negara’ (political state) — apa yang disebut ‘hukum’ ini umumnya tidak tertulis dan eksis sebagai asas-asas umum di dalam ingatan warga komunitas, dirawat secara turun temurun sebagai tradisi yang dipercaya berasal dari nenek-moyang. Inilah yang disebut tradisi atau moral kehidupan suatu komunitas, yang di dalam kajian sosiologi hukum sering juga disebut juga ‘hukum rakyat’, dan yang didalam ilmu hukum disebut ‘hukum kebiasaan’ atau ‘hukum adat’.[2]
Dalam perkembangan kehidupan yang lebih mutakhir, tatkala kehidupan bernegara bangsa menggantikan kehidupan-kehidupan lokal yang berskala kecil dan eksklusif, apa yang disebut hukum itu mulai menampakkan wujudnya yang tertulis. Inilah yang disebut hukum undang-undang, yang ditulis dalam rumusan-rumusan yang lebih eksak, dibentuk atau dibuat melalui prosedur tertentu, dan terstruktur atau terlembagakan sebagai sarana kontrol yang nyata-nyata formal sifatnya, yang oleh sebab itu akan ditunjang oleh otoritas kekuasaan negara yang berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi.
Read the rest of this page »
0.000000
0.000000