Bertamasya Ke Alam Ide

Latest

Permasalahan Etika Dalam Hukum: Sejauh Mana Keefektifannya Untuk Menegakkan Ketentuan-Ketentuan Perundang-undangan?

Download MS-Word

Soetandyo Wignjosoebroto

 

Manusia adalah makhluk yang demi kelestarian hidupnya – menurut imperativa kodratinya – tak dapat lain daripada hidup dalam suatu kolektia yang berketeraturan. Dikatakan dalam bahasa asing yang klasik, bahwa manusia adalah zoon politicon. Sekalipun manusia bukan satu-satunya makhluk yang bisa digolongkan sebagai zoon politicon., akan tetapi berbeda dengan makhluk zoon politicon lain yang hewani, manusia harus menata kehidupannya sendiri atas dasar karya ciptanya sendiri yang kultural, a contrario bukan yang natural. Daripenjelasan inilah datangnya kepahaman mengapa keteraturan hidup dalam kehidupan manusia itu amat digantungkan dari standar-standar perilaku yang diciptakan sendiri oleh manusia, entah secara sepihak oleh tokoh penguasanya, entah lewat kesepakatan oleh para warga dan/atau para wakilnya.

Lama sebelum datangnya kehidupan bernegara bangsa yang modern, standar-standar perilaku itu tertampakkan sebagai pola-pola pengalaman yang diikuti bersama oleh manusia sekoletiva sebagai kebiasaan atau tatacra yang praktis. Inilah yang (pertama-tama!) oleh Sumner disebut folkways. Manakala pada masanya nanti standar yang dinamakan foklways ini tidak Cuma dinilai praktis, melainkan juga sudah dipandang sebagai sesuatu yangt normatif  — dan yang oleh karena itu ‘sudah harus diikuti tanpa reserve karena hakikatnya sebagai sesuatu yang bersubstantifkan kebaikan bagi kehidupan bersama’ – maka standar perilaku seperti iyu (juga menurut Sumner) sudah mesti digolongkan ke dalam bidang mores aatu ‘moral sosial’. Moral sosial inilah yang apabila telah berhasil disosialisasikan, dan kemudian daripada itu terinternalisasi untuk mernjadi keyakinan individual, akan dikenali dengan sebutan etika. Read the rest of this page »

Tentang Kajian “Hukum dan Masyarakat” : Sebuah Pengenalan

  Download MS-Word

Soetandyo Wignjosoebroto

          ‘Hukum Dalam Masyarakat’ yang di dalam kepustakaan berbahasa Inggris diistilahi ‘Law in Society’, dan yang di dalam kurikulum berbagai program studi hukum di Indonesia sejak tahun 1980an secara salah kaprah diistilahi Sosiologi Hukum,  adalah salah satu cabang kajian tentang hukum sebagaimana adanya di dalam masyarakat.  Sebagian khlayak akademisi menggolongkan kajaian ini sebagai kajian hukum yang diperluas ufuknya, sebagian lagi hendak membilangkan cabang kajian ini ke dalam keluarga ilmu pengetahuan sosial (IPS)..  Apapun juga nomenklaturnya, kajian ini adalah suatu cabang kajian, yang seperti cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, berperhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan diri lewat kehidupan yang tertib dan terkontrol.

          Mempunyai perhatian yang lebih khusus, yang sedikit-banyak membedakan diri dari kajian ilmu hukum yang klasik, tetapi juga membedakan diri dari cabang kajian ilmu-ilmu sosial yang lain, kajian ‘hukum dalam masyarakat’ ini hendak berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan.  Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut ‘hukum’ atau tepatnya diseyogyakan untuk disebut agak lengkap dengan istilah ‘hukum undang-undang nasional’..  Maka, dalam hubungan ini tidaklah keliru kalau Black mendefinisikan hukum sebagai government’s social control.[1]

          Dalam kehidupan masyarakat pra-modern, tatkala kehidupan itu masih berada pada skalanya dan formatnya yang lokal, homogen dan eksklusif – yang oleh  sebab itu lebih cocok untuk diistilahi ‘komunitas’ (community) daripada ‘masyarakat’ (society) atau ‘masyarakat negara’ (political state) — apa yang disebut ‘hukum’ ini umumnya tidak tertulis dan eksis sebagai asas-asas umum di dalam ingatan warga komunitas, dirawat secara turun temurun sebagai tradisi yang dipercaya berasal dari nenek-moyang.  Inilah yang disebut tradisi atau moral kehidupan suatu komunitas, yang di dalam kajian sosiologi hukum sering juga disebut juga ‘hukum rakyat’, dan yang didalam ilmu hukum disebut ‘hukum kebiasaan’ atau ‘hukum adat’.[2]

          Dalam perkembangan kehidupan yang lebih mutakhir, tatkala kehidupan bernegara bangsa menggantikan kehidupan-kehidupan lokal yang berskala kecil dan eksklusif, apa yang disebut hukum itu mulai menampakkan wujudnya yang tertulis.  Inilah yang disebut hukum undang-undang, yang ditulis dalam rumusan-rumusan yang lebih eksak, dibentuk atau dibuat melalui prosedur tertentu, dan terstruktur atau terlembagakan sebagai sarana kontrol yang nyata-nyata formal sifatnya, yang oleh sebab itu akan ditunjang oleh otoritas kekuasaan negara yang berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi.

Read the rest of this page »

Memahami Budaya: Pentingnya Bagi Pekerja HAM

Download MS-Word 

Soetandyo Wignjosoebroto

 

            Setiap pekerja HAM – entah yang penyuluh entah yang penegak – akan diniscayakan bekerja dengan perhatiannya yang ganda: pertama perhatiannya yang penuh kepada teks dan doktrin HAM yang diterima sebagai ajaran yang berlaku universal, namun pada saat yang bersamaan iapun juga harus  mencurahkan perhatiannya yang penuh pada kondisi sosial dan kultural yang partikular sifatnya.  HAM — berikut doktrin yang menjadi dasar ajarannya — jelas kalau tak hanya eksis di ruang hampa, melainkan juga mesti dilaksanakan di suatu ruang dan tempat tertentu yang tak selamanya bersesuai dengan apa yang dideklarasikan sebagai HAM.  Apabila orang bisa mengklaim bahwa teks-teks legal HAM itu berlaku universal, namun konteks-konteks tempat nilai dan norma HAM direalisasi selalu berprakondisi sosial dan kultural yang particular.

Banyak pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pekerja HAM dengan hasil yang baik.   Namun, acapkali matadiskusi dalam kurikulum pelatihan itu lebih berkenaan dengan aturan-aturan hukum berikut doktrin-doktrinnya yang in abstracto, yang normatif sifatnya dan dengan begitu juga out of context, dan lebih jauh dari itu juga yang didasari keyakinan asumptif bahwa HAM itu bersifat universal.  Keyakinan bahwa HAM bersifat universal memang tidak keliru, sepanjang universalitas HAM itu “ditaruh” pada konsep asumtifnya yang abstrak.  Tetapi, kontroversi mengenai universalitas HAM ini mulai terjadi tatkala orang mencoba hendak menjabarkan “konsep HAM yang ideal dan mengawang di langit biru” ini ke “konsepnya yang lebih aktual dan membumi” sebagaimana tertampakkan dalam perilaku para individu wargamasyarakat  yang bersanksikan kultural dalam kehidupan mereka sehari-hari .   Persoalan konsep mengenai “hak warga yang asasi untuk hidup aman dan sejahtera” dapatlah dipaparkan berikut ini sebagai contoh.

Read the rest of this page »

Globalisasi, Pluralisme, Dan Hak-Hak Manusia Yang asasi Dalam Kehidupan Sosial dan Budaya

 Download MS-Word *)

Soetandyo Wigjosoebroto

 

Para pengkaji hukum dari generasi pasca-kolonial menemukan dirinya dalam suatu kenyataan bahwa di dalam kehidupan bernegara bangsa pasca-kolonial ini, kecuali ada apa yang disebut ‘hukum formal’ alias ‘hukum negara’, berlaku pula – sekalipun di ranah informal – apa yang disebut ‘hukum rakyat’.  Bagaikan mengulang kembali sejarah Eropa, hadirnya cita-cita membangun negara nasional telah dengan segera disusuli tuntutan-tuntutan untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang tunggal, yang dipercaya akan dapat diefektifkan guna merealisasi integrasi kehidupan baru pada arasnya yang nasional. Unifikasi hukum lewat legislasi dan  kodifikasi, tanpa ayal segera diprogramkan dan dicoba dilaksanakan.  Di negeri-negeri bekas daerah jajahan bangsa-bangsa Eropa, upaya membangun negara bangsa dengan hukum nasionalnya yang tunggal ini nyata sekali kalau bersejajar, iring-mengiring, dengan berbagai usaha pembangunan, yang berhakikat sebagai upaya modernisasi untuk “mengejar ketertinggalan”[1]

Read the rest of this page »

Menggagas Peran Universitas Dalam Pengembangan Ilmu dan Budaya Demi Kemaslahatan Kehidupan Masyarakat Bangsa

Soetandyo Wignjosoebroto

Gurubesar Emeritus pada Universitas Airlangga

Download MS-Word

Ada dua ihwal utama yang harus dibicarakan dan dijelaskan dahulu sebelum apa yang disebutkan dalam tersebut di atas didiskusikan. Yang pertama, apakah universitas itu, dan apa pula perannya dalam kehidupan dan peradaban manusia. Yang kedua ialah, apakah yang disebut budaya bangsa itu, ialah budaya yang harus dikembangkan demi kelanjutan eksistensi manusia sebangsa di permukaan bumi ini.

Read the rest of this page »

Memperbincangkan ‘Hukum’ Dari Perspektif Filsafat: Paradigma Hukum dan Pergeserannya Dalam Sejarah

Oleh:

Soetandyo Wignjosoebroto

Download MS Word

Semuapun tahu, yang sarjana maupun yang awam, bahwa hukum itu bukanlah sesuatu wujud yang menampak tersimak, melainkan suatu konsep. Sebagai suatu konsep, hukum akan berada di suatu ranah abstrak, yang sains empirik macam apapun tak akan mungkin dapat menggapainya begitu saja. Berada di ranah yang abstrak, wacana tentang hukum tentulah merupakan wacana falsafati, atau setidak-tidaknya mesti bermula dari suatu wacana yang falsafati sifatnya. Memang benar apa yang dikatakan orang, bahwa konsep itu sesungguhnya merupakan hasil persepsi, namun memproses hasil persepsi (yang individual dan subjektif) menjadi suatu konsep (yang kolektif dan intersubjektif) mestilah mendasarkan diri pada suatu paradigma yang diterima sebagai pangkal atau dasar pemikiran bersama, betapapun asumtifnya. Bagaimana penjelasannya?

Read the rest of this page »

Hukum, Kebebasan, Kekuasaan

Soetandyo Wignjosoebroto

Artikel dalam Majalah D&R Edisi 12/03 23 Mei 1998

Download MS-Word

DALAM setiap situasi krisis, fungsi hukum sebagai sarana kontrol (demi tertibnya kehidupan) tanpa dapat dielakkan akan selalu dipertanyakan kembali. Mengapa sampai terjadi krisis? Apakah hukum sudah tak lagi mampu berfungsi dengan baik sehingga krisis terjadi dalam kehidupan ini? Haruskan oleh sebab itu, demi teratasinya krisis, hukum diformat kembali lewat suatu proses reformasi agar yang dinamakan hukum ini dapat difungsikan kembali sebagai sarana kontrol yang mumpuni?

Read the rest of this page »

Prof Tjip Dan Ajaran Hukum Progresifnya: Sebuah Pengantar Ringkas

NOTE: Ini adalah sebuah catatan ringkas yang dimaksudkan sebagai pengantar buku bunga rampai Sosiologi Hukum dalam rangka tribute untuk Prof. Satjipto Rahardjo, Gurubesar FH UNDIP .

Soetandyo Wignjosoebroto

Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2010 pagi hari, setelah dirawat sekira sebulan lamanya,. Prof. Satjipto Rahardjo wafat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta dalam usia 79 tahun.  Innalillahi wa inna alaihi ro’jiun.  Beberapa hari sebelum masuk rumahsakit, beliau berangkat ke Jakarta, bukan untuk berobat melainkan – begitu yang saya dengar — untuk hadir dalam satu seminar.  Benar-benar Prof. Tjip ini tak kunjung surut dalam dedikasinya sebagai seorang akademikus.  Beliau selalu ingin hadir di ruang-ruang kelas dan ruang-ruang seminar, sekalipun – sebagaimana yang saya amati sepanjang bulan-bulan akhir ini — beliau tampak lemah dan kian renta saja.

Read the rest of this page »

Mekanisme HAM Nasional

 

Pokok-pokok pikiran,

disajikan sebagai bahan ceramah dan rujukan diskusi

tentang “Mekanisme Internasional Dan Nasional”

pada acara Workshop Kepala Daerah Se-Indonesia Dengan Tema

Peran Dan Tanggungjawab Pemda Dalam

Mewujudkan Good Governance Berperspektif HAM

Medan, 03 Oktober 2010

Makasar, 24 Oktober 2010

Oleh Soetandyo Wignjosoebroto

Download MS-Word

Didefinisikan secara “bebas” dalam pengertiannya yang umum, apa yang disebut ‘mekanisme HAM’ (nasional) adalah seluruh perangkat, berikut prosedur kerjanya, yang disiapkan oleh lembaga yang berwenang untuk memajukan dan melindungi serta menegakkan HAM sesuai prinsip universalitas HAM dan standar internasional sebagaimana yang teklah dijabarkan dalam instrumen-instrumennya.  Adapun ruang lingkup mekanisme HAM nasional ini meliputi tugas-tugas memonitor, memeriksa dan kemudian melaporkannya kepada publik, setiap upaya yang telah dikerjakan para pejabat pengemban kekuasaan negara – baik yang di pusat maupun yang di daerah — dalam rangka tugas kewajibannya melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia itu.  Manakala diingat bahwa pemenuhan kewajiban negara dan/atau para pengemban kekuasaannya itu, pada tingkat pusat ataupun pada tingkat daerah, telah diatur dalam berbagai instrumen HAM, jelas bahwa ihwal mekanisme dan ihwal instrumen HAM itu tidaklah akan dapat dipisah-pisahkan.

Read the rest of this page »

Pergeseran Paradigma Hukum Dalam Sejarah

Soetandyo Wignjosoebroto

Apakah sejatinya yang disebut hukum itu? Tidak mudah orang menjawab begitu saja pertanyaan ini. Kata istilah ‘hukum’ ini adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab, untuk menerjemahkan kata recht dalam bahasa Belanda (yang secara harafiah bisa berarti ‘lurus’). Tetapi, oleh para ilmuwan Belanda, kata istilah ‘hukum’ ini dipakai juga untuk menerjemahkan kata istilah wet, tidak dalam artinya sebagai ‘undang-undang’ akan tetapi dalam artinya sebagai ‘keniscayaan alami yang menggambarkan adanya keteraturan di dunia indrawi’; seperti misalnya ‘hukum Archimedes, hukum Lavoisier’, hukum gravitasi dari Newton, hukum permintaan-penawaran sebagai penentu tingkat harga, hukum Gossen tentang hubungan terbalik antara jumlah satuan konsumsi dan tingkat kenikmatan yang dirasakan konsumen, dan masih lebih banyak lagi yang bisa disebutkan. Read the rest of this page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.