POSITIVISME : LOGIKA SAINTISME UNTUK ILMU SOSIAL DAN ILMU HUKUM
Sebuah risalah ringkas,
dimaksudkan sebagai rujukan ceramah dan diskusi
tentang
“Logika Filsafat Positivisme Dalam Pembangunan Epistemologi Hukum”
dalam rangka ‘Kongres Ilmu Hukum’
diselenggarakan di Universitas Diponegoro
9-20 Oktober 2012
Soetandyo Wignjosoebroto
Download Makalah dalam Format MS-Word dapat diunduh di sini
Saintisme adalah suatu paham (isme) falsafati yang meyakini kebenaran pernyataan bahwa pengetahuan manusia yang benar itu hanya dapat diperoleh melalui suatu metode – satu-satunya metode! – yang disebut metode sains. Inilah metode yang harus digunakan tatkala orang melakukan pencarian (searching and researching) guna menemukan pengetahuan baru bersaranakan rasio dan sekaligus indra manusia. Menurut paham ini, pengetahuan manusia itu baru boleh disebut benar (‘benar’ dalam arti true, danbukan right) apabila memenuhi dua syarat pembuktian ; ialah masuk akal dan terdeteksi serta teridentifikasi secara indrawi. Yang masuk akal harus dibuktikan sebagai true knowledge berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuranyang indrawi, sedangkan yang teramati secara indrawi harus bisa disimpulkan sebagai sesuatu yang ‘benar’ berdasarkan prosedur logika. (more…)