Pokok-pokok pikiran,
disajikan sebagai bahan ceramah dan rujukan diskusi
tentang “Mekanisme Internasional Dan Nasional”
pada acara Workshop Kepala Daerah Se-Indonesia Dengan Tema
Peran Dan Tanggungjawab Pemda Dalam
Mewujudkan Good Governance Berperspektif HAM
Medan, 03 Oktober 2010
Makasar, 24 Oktober 2010
Oleh Soetandyo Wignjosoebroto
Didefinisikan secara “bebas” dalam pengertiannya yang umum, apa yang disebut ‘mekanisme HAM’ (nasional) adalah seluruh perangkat, berikut prosedur kerjanya, yang disiapkan oleh lembaga yang berwenang untuk memajukan dan melindungi serta menegakkan HAM sesuai prinsip universalitas HAM dan standar internasional sebagaimana yang teklah dijabarkan dalam instrumen-instrumennya. Adapun ruang lingkup mekanisme HAM nasional ini meliputi tugas-tugas memonitor, memeriksa dan kemudian melaporkannya kepada publik, setiap upaya yang telah dikerjakan para pejabat pengemban kekuasaan negara – baik yang di pusat maupun yang di daerah — dalam rangka tugas kewajibannya melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia itu. Manakala diingat bahwa pemenuhan kewajiban negara dan/atau para pengemban kekuasaannya itu, pada tingkat pusat ataupun pada tingkat daerah, telah diatur dalam berbagai instrumen HAM, jelas bahwa ihwal mekanisme dan ihwal instrumen HAM itu tidaklah akan dapat dipisah-pisahkan.
