Bertamasya Ke Alam Ide

Latest

Mekanisme HAM Nasional

 

Pokok-pokok pikiran,

disajikan sebagai bahan ceramah dan rujukan diskusi

tentang “Mekanisme Internasional Dan Nasional”

pada acara Workshop Kepala Daerah Se-Indonesia Dengan Tema

Peran Dan Tanggungjawab Pemda Dalam

Mewujudkan Good Governance Berperspektif HAM

Medan, 03 Oktober 2010

Makasar, 24 Oktober 2010

Oleh Soetandyo Wignjosoebroto

Download MS-Word

Didefinisikan secara “bebas” dalam pengertiannya yang umum, apa yang disebut ‘mekanisme HAM’ (nasional) adalah seluruh perangkat, berikut prosedur kerjanya, yang disiapkan oleh lembaga yang berwenang untuk memajukan dan melindungi serta menegakkan HAM sesuai prinsip universalitas HAM dan standar internasional sebagaimana yang teklah dijabarkan dalam instrumen-instrumennya.  Adapun ruang lingkup mekanisme HAM nasional ini meliputi tugas-tugas memonitor, memeriksa dan kemudian melaporkannya kepada publik, setiap upaya yang telah dikerjakan para pejabat pengemban kekuasaan negara – baik yang di pusat maupun yang di daerah — dalam rangka tugas kewajibannya melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia itu.  Manakala diingat bahwa pemenuhan kewajiban negara dan/atau para pengemban kekuasaannya itu, pada tingkat pusat ataupun pada tingkat daerah, telah diatur dalam berbagai instrumen HAM, jelas bahwa ihwal mekanisme dan ihwal instrumen HAM itu tidaklah akan dapat dipisah-pisahkan.

Read the rest of this page »

Pergeseran Paradigma Hukum Dalam Sejarah

Soetandyo Wignjosoebroto

Apakah sejatinya yang disebut hukum itu? Tidak mudah orang menjawab begitu saja pertanyaan ini. Kata istilah ‘hukum’ ini adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab, untuk menerjemahkan kata recht dalam bahasa Belanda (yang secara harafiah bisa berarti ‘lurus’). Tetapi, oleh para ilmuwan Belanda, kata istilah ‘hukum’ ini dipakai juga untuk menerjemahkan kata istilah wet, tidak dalam artinya sebagai ‘undang-undang’ akan tetapi dalam artinya sebagai ‘keniscayaan alami yang menggambarkan adanya keteraturan di dunia indrawi’; seperti misalnya ‘hukum Archimedes, hukum Lavoisier’, hukum gravitasi dari Newton, hukum permintaan-penawaran sebagai penentu tingkat harga, hukum Gossen tentang hubungan terbalik antara jumlah satuan konsumsi dan tingkat kenikmatan yang dirasakan konsumen, dan masih lebih banyak lagi yang bisa disebutkan. Read the rest of this page »

Tentang Teori, Konsep, dan Paradigma dalam Kajian Tentang Manusia, Masyarakat, dan Hukumnya

Download PDF

Soetandyo Wignjosoebroto

            Sesungguhnyalah tidak ada satu konsep semata wayang tentang apa yang disebut hukum itu.  Maka pula, apabila diketahui bahwa apa yang disebut konsep itu sesungguhnya merupakan penentu suatu bangunan teori – seperti yang dikatakan dalam kepustakaan berbahasa Inggris bahwa ‘concepts is the building blocks of theories’, haruslah disimpulkan di sini bahwa “tiadanya kesamaan konsep akan berkonsekuansi pada akan tiadanya satu teori semata tentang apa yang disebut hukum itu”.  Hukum yang dikonsepkan sebagai ‘aturan-aturan undang-undang’ tentulah akan diteorikan lain dari hukum yang dikonsepkan sebagai ‘seluruh hasil proses yudisial yang berujung pada putusan hakim’, dan akan lain pula apabila hukum dikonsepkan dalam ujud realitas atau realisasinya yang tertampak sebagai ‘keteraturan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya’.  Read the rest of this page »

Terwujudnya Peradilan Yang Independen Dengan Hakim Profesional Yang Tidak Memihak

Sebuah risalah ringkas, dimaksudkan untruk rujukan ceramah dan diskusi tentang “Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis” yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema “Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia” diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU di Jakarta 8 September 2006.

Download MS-Word di sini

Soetandyo Wignjosoebroto

Kepastian hukum — sebagaimana keadilan dan kemanfaatan hukum — adalah sesungguhnya sebuah doktrin.  Doktrin kepastian hukum mengajarkan kepada setiap pelaksana dan penegak hukum untuk (demi terkendalikannya kepatuhan warga agar ikut menjaga ketertiban dalam setiap aspek kehidupan) mendayagunakan hukum yang sama untuk kasus yang sama.   Inilah doktrin kaum positivis, yang dikenali pula sebagai doktrin the supreme state of (national) law yang mengajarkan dan meyakini adanya status hukum yang mengatasi kekuaasaan dan otoritas lain, semisal otoritas politik.  Inilah doktrin yang berkonsekuensi pada ajaran lebioh lanjut agar setiap ahli hukum, khususnya yang tengah bertugas sebagai hakim, tidak menggunakan rujukan-rujukan normatif lain selain yang terbilang norma hukum guna menghukumi sesuatu perkara. Read the rest of this page »

Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial Tentang Hukum: Perbedaan Konsepsi dan Konsekwensi Metodenya

Soetandyo Wignjosoebroto

 Ilmu Hukum sebagai Seni Berpikir

    Mengikuti  tradisi reine Rechtslehre atau rechts-geleerdheid atau jurisprudence, ilmu hukum sebagaimana diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia sesungguhnya tidaklah terbilang ke dalam kerabat sains. Ilmu hukum (di) Indonesia tidaklah ditradisikan dalam alur sains sebagai legal science. Sekalipun ilmu memnag benar bekerja dengan berpangkal dari – serta berseluk-beluk dengan – proposisi-proposisi hukum yang positif, akan tetapi apa yang dimaksud dengan positive legali di sini bukanlah hasil observasi-observasi dan/atau pengukuran-pengukuran atas gejala-gejala dunia empiris, melainkan hasil positive judgements-baik in abstracto maupun in concerto-oleh otoritas-otoritas tertentu yang berkewenagan. (Kata “positif” di sini nyata kalau lebih dekat ke makna “non-moral” atau “netral” daripada ke makna “empiris” atau “sesuatu yang observable”). Read the rest of this page »

Mengkaji dan Meneliti Hukum Dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial

Soetandyo Wignjosoebroto 

Hakekat Penelitian

Penelitian – yang di dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah research – pada hakikatnya adalah sebuah upaya pencarian. Lewat penelitian (research) orang mencari (search) temuan-temuan baru, berupa pengetahuan yang benar (truth, true knowledge), yang dapat dipakai untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecahkan sesuatu masalah. Dengan menemukan pengetahuan baru yang benar, berdasarkan metode-metode yang dipatuhi secara penuh disiplin, orang akan mencoba meniadakan ketidaktahuannya dan/atau mengatasi keragu-raguan yang selama ini menggelisahkan jiwanya dan mengganggu pikirannya. Seperti halnya dalam upaya-upaya pencarian lain yang diharapkan memberikan hasil, orang pertama-tama harus mengetahui terlebih dahulu informasi apa yang sesungguhnya ingin peroleh, dan di mana gerangan kira-kira letak sumber-sumber yang dapat digali untuk menghasilkan informasi atau data yang diperlukan, yang kemudian dapat digunakan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan baru. Berikutnya, orang pun harus paham akan cara-cara metode pencarian/penemuannya, beserta keterampilan untuk mengaplikasikan metode itu.

  Read the rest of this page »

Pembaruan Hukum Untuk Menggalang Kehidupan Masyarakat Indonesia Baru Yang Berperikemanusiaan dan Berkeadilan

 

 Soetandyo Wignjosoebroto 

 

Indonesia: Realitas atau Imajinasi? 

      Pernah dipertanyakan, apakah yang disebut Indonesia itu merupakan atau telah merupakan suatu realitas sejarah? Ataukah masih saja merupakan suatu fenomena dalam alam imajinasi belaka, yang nyatanya sampai saat ini tak juga kunjung dapat diaktualisasikan secara purna. Tidaklah kiranya ada orang yang dapat mengikngkari bahwa fenomena Indonesia itu sebenarnya baru lahir sebagai cita-cita politis pada dasawarsa kedua abad yang lalu. Itu pun tatkala suprasrtukturnya berhasil dibangun sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pertengahan abad, infrastrukturnya yang secara social dan cultural tak juga kunjung terbenahi, dan bahkan cenderung terabaikan, untuk benar-benar dapat dikembangkan sebagai suatu satuan masyarakat bangsa yang terintegrasi kuat. Read the rest of this page »

Masalah Pluralisme dalam Sistem Hukum Nasional

Soetandyo Wignjosoebroto 

Dari old societies ke new state

 Perkembangan hukum nasional di mana-mana di dunia ini telah berlangsung seiring dengan pekembangan kekuasaan negara-negara bangsa. Tak pelak lagi kenyataan memang demikian, karena apa yang disebut hukum nasional itu pada hakikatnaya adalah hukum yang kesahihan pembentukan dan pelaksanaannya bersumber dari kekuasaan dan kewibawaan negara. Tatkala kehidupan berkembang ke dalam skala-skala yang lebih luas, dari lingkar-lingkar kehidupan komunitas lokal (old societies) ke lingkar-lingkar besar yang bersifat translokal pada tataran kehidupan berbangsa yang diorganisasi sebagai suatu komunitas politik yang disebut negara bangsa yang modern (new nation state), kebutuhan akan suatu sistem hukum yang tunggal dan pasti (alias positif) amatlah terasanya.  Maka gerakan ke arah unifikasi dan kodifikasi hukum terlihat marak di sini, seolah menjadi bagian inhern proses nasionalisai dan negranisasi serta modernisasi yang amat berkesan mengingkari eksistensi apa pun yang berbau local dan tradisional. Read the rest of this page »

Mempersoalkan Empat Syarat Pengakuan Eksistensi Hukum Adat

 Soetandyo Wignjosoebroto

            Dinyatakan dalam berbagai ketentuan hukum perundang-undangan nasional Republik Indonesia bahwa eksistensi masyarakat hukum adat di negeri ini hanya akan dapat diakui apabila ada 4 syarat yang telah dapat dipenuhi.  Keempat syarat itu ialah kenyataan bahwa (1) masyarakat hukum adat itu masih hidup, (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat, (3) sesuai pula dengan prinsip negara kesatuan RI, dan  (4) eksistensinya diatur dengan undang-undang.

            Keempat syarat yang dinyatakan ini merupakan tolok yuridis-normatif yang harus diperhatikan oleh pemerintah nasional apabila akan memberikan pengakuan kepada eksistensi masyarakat hukum adat.  Nyata jelas pula di sini bahwa keempat syarat itu mengisyaratkan bahwa kepentingan negara, yang diidentifikasi pula sebagai kepentingan nasional sebagaimana yang harus dijaga oleh kekuasaan nasional yang sentral, tetaplah harus didahulukan. Read the rest of this page »

Guru, Profesionalisme Guru dan Upaya Untuk Meningkatkan Kwalitasnya

  Soetandyo Wignjosoebroto

     Guru adalah seseorang atau sekelompok orang yang menjalani sebagian besar dari hidupnya untuk — dalam kedudukan sebagai representasi masyarakat — melakukan kegiatan-kegiatan mewariskan kekayaan budaya dan adab masyarakat kepada generasi penerus.  Dalam tugas dan kegiatan seperti itu, guru boleh juga dilihat sebagai substitut atau surogat orang tua.

     Dalam masyarakat-masyarakat lokal yang berskala kecil dan dengan pembagian kerja yang sangat sederhana, tatkala semua upaya membesarkan serta mengajar dan mendidik anak hampir sepenuhnya menjadi tugas para orang tua dalam keluarga, hadirnya guru sebagai suatu realita sosial dapatlah diabaikan, atau malah boleh dibilang tak ada atau tak terjadi.  Baru pada perkembangan berikutnya, tatkala masyarakat agraris tertransformasi menjadi masyarakat yang urban-industrial, dengan skala-skalanya yang besar (dan yang eksistensinya ikut ditentukan oleh tingkat mobilitas warganya), guru sebagai realita sosial amatlah tampak mengedepan.  Munculnya organisasi-organisasi sekunder dalam masyarakat seperti ini, antara lain organisasi pendidikan yang bahkan telah terstruktur mantap sebagai suatu institusi, tak pelak lagi akan berseiring dengan munculnya personil-personil baru yang kemudian teridentifikasi sebagai kelas-kelas okupasi baru, antara lain guru-guru itu. Read the rest of this page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.